Tak Ikut Apel Kerja, 162 ASN Terancam Sanksi Pemotongan TPP

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti lebih dari 162 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, para abdi negara itu tak mengikuti apel kerja pasca libur natal, Selasa (27/12).
“Yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pasti ada sanksinya, yaitu pemotongan TPP. Semuanya ada 162 yang tidak ikut apel,” kata Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massinae, Selasa (27/12).
Sebelumnya, Pemkot telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada semua SKPD terkait waktu libur natal. “Kita sudah turunkan edaran, yang melanggar tentu ada konsekuensinya,” ungkapnya.
Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, mengatakan dirinya bersama kepala BKDD memantau kehadiran ASN ditiap SKPD. “ Saya memimpin apel di kantor SKPD, setelah itu saya chek kehadiran pegawai. Rata-rata kehadiran hanya delapan puluh lima sampai sembilan puluh persen,” kata Tahlis. (ddj)




