Bolmong
Tambang Emas Terus Diperjuangkan Menjadi WPR

BOLMONG— Wilayah tambang yang ada di Desa Tanoyan dan Desa Mopait akan diperjuangkan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Yudha Rantung kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/11).
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bolmong dalam mendorong realisasi program pemberdayaan masyarakat, yang berprofesi sebagai penambang emas. “Ya, kegiatan pertambangan akan diatur dalam wilayah pertambangan rakyat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat penambang. Oleh sebab itu, wilayah tanoyan akan dijadikan WPR,” ungkapnya.
Sementara tambah Rantung, untuk proses WPR tambang tanoyan ini, sudah ditindaklanjuti dalam bentuk surat resmi dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). “Kami juga sudah sampaikan usulan WPR kepada Ibu Bupati melalui surat pengajuan untuk di kirimkan kepada Guberbur. Setelah itu baru ditandatangani Bupati kemudian dikirimkan,” katanya.
Lanjutnya, nantinya akan dilakukan juga pengaturan tekhnik pertambangan yang diterapkan, sehingga bisa ramah terhadap lingkungan. “Supaya kegiatan pengolahan akan sesuai dengan kaidah pertambangan. Sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungam. Proses kajian lingkunganpun tetap dilakukan,” katanya.
Dia menambahkan, wilayah tambang Tanoyan telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan WPR. “Jadi, kalau lokasi pertambangan sudah dikelolah oleh masyarakat lebih dari 15 tahun, maka wajib dijadikan WPR. Tambang tanoyan sudah memenuhi syarat menjadi WPR,” tegasnya.
Sekedar informasi, wilayah pertambangan di Desa Tanoyan, sudah dikelolah masyarakat sejak tahun 1983 lalu. Hingga saat ini, berdasarkan data dari desa setempat, sekitar 70 persen masyarakat disana bekerja sebagai penambang emas dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ind)




