Disperindag Perketat Pengawasan Bapok

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Jelang bulan ramadhan 1439 Hijriah, pengawasan bahan pokok (Bapok) mulai diperketat. Bahkan, jika ditemukan adanya penimbunan akan diberikan sanksi tegas. Untuk itu, dihimbau bagi para distributor agar tidak melakukan penimbunan, karena itu sudah melanggar hukum
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM), Herman Aray, Rabu (25/4) kemarin.
“Jika kemudian ditemukan maka akan diproses sesuai hukum. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka mengawasi adanya penimbunan Sembako ini. Menimbun itu seperti memperkaya diri sendiri maka kami awasi terus dengan terjun langsung di tiap-tiap pasar di Kotamobagu” tegasnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di pasar.
“Sidak ini akan kami lakukan diseluruh pasar tradisional yang ada di Kotamobagu,” jarnya.
Namun, kata Aray, sejak beberapa tahun ini untuk wilayah Kota Kotamobagu belum ditemukan adanya penimbunan bapok oleh distributor.
“Dari tahun ketahun belum kami temukan distributor yang sengaja menimbun Sembako. Namun langkah antisipasi tetap kami lakukan dengan turun langsung,” katanya.
Disisi lain, Aray menjamin, jika ketersediaan stok bapok di Kotamobagu hingga lebaran tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Kami pastikan stok sembako di kotamobagu terus aman menjelang puasa dan lebaran mendatang. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketersediaan bahan pokok,” tandasnya. (ddj)




