Bolmong

Akademisi Bantah Pernyataan Legislator Sulut Kaukus BMR

BOLMONG – Pernyataan Kaukus Legislator Bolmong Raya di Deprov Sulut memantik reaksi masyarakat dan kalangan akademisi. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sam ratulangi Manado, Dhullo Afandy Baks mengatakan, ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya terbagi dalam tiga bagian, yakni perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran (meliputy penatausahaan, pengakuntansian), dan terakhir pelaporan/pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Menurutnya, opini akuntan yang diterbitkan oleh BPK yang biasa disebut sebagai hasil dari General Audit, hanya berhubungan dengan audit atas  pelaksanaan anggaran (dalam hal ini penatausahaan dan pengakuntansian), dimana hal ini tergambar pada LKPD.

“BPK didalam memeberikan opini terhadap LKPD, didasarkan pada  hasil pengujian atas  efektifitas Sistem Pengendalian Interen dalam pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketaatan terhadap SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dengan demikian kalau dikatakan OPINI DISCLAIMER  disamakan dengan “ketidakmampuan Kabupaten Bolmong dalam mengelola keuangan” tidaklah terlalu tepat. karena ruang lingkup audit tidak mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran dimana hal ini merupakan kunci dari pengelolaan keuangan, disamping pelaksanaan yang memadai,” kata Baks, yang juga seorang akuntan beregister ini.

Dia juga mengakui, LKPD yang disajikan secara wajar secara tidak langsung dapat dijadikan landasan untuk dapat mengukur kinerja keuangan daerah, Namun dalam mengukur kinerja keuangan suatu daerah, tidak semata-mata hanya didasarkan pada LKPD, melainkan masih banyak indikator lainnya yang dapat digunakan tanpa berdasarkan pada LKPD.

Dia mencontohkan, Bolmong selang kurun waktu 2017-2018 berdasarkan data BPS, memiliki angka pertumbuhan IPM tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yakni : 1,26 %  sedangkan pertumbuhan ditingkat Sulut hanya berkisar  pada angka 0,75%.

Berdasarkan salah satu ukuran makro tersebut, dapat dikatakan bahwa “pengelolaan keuangan” kabupaten Bolmong selang tahun 2017-2018  “terbaik di Sulut” dikarenanakan pertumbuhan IPM yang cukup baik, dimana secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ketepatan perencanaan dan pengganggaran di Kabupaten Bolmong sudah cukup baik, demikian pula pelaksanaannya, jika ditinjau dari sisi IPM.

”Masih banyak lagi indikator, indikator makro lainnya yang perlu di publish oleh Pemkab Bolmong agar kenerja pemerintahan (khususnya kinerja keuangan) dapat diketahui oleh masyarakat umum,” jelasnya. menurutnya, pernyataan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, penyebab Disclaimernya Opini BPK karena jumlah yang cukup material dalam aset yang tidak dapat diyakini oleh auditor, dalam rangka menguji pemilikan dan penguasaan aset.

”Aset merupakan rekening riel. Keberadaannya didalam suatu entitas yakni sejak asset tersebut dimiliki dan dikuasai, sampai aset tersebut dihapuskan dari pembukuan. Penatausahaan Aset di Bolmong (khususnya fixed asset), memang perlu pemahaman yang komperhensif dari semua unsur, mengingat prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah (BMD) memiliki regulasi yang cukup ketat, sehingga pengetahuan, pengaturan fixed asset harus ditingkatkan penanganannya,” pungkasnya. Diketahui, pada rapat paripurna penetapan Perda APBD Provinsi Sulut, Senin (8/7), 10 anggota DPRD Dapil BMR mengatasnamakan diri kaukus BMR di DPRD Sulut melalui juru bicaranya Julius Jems Tuuk meminta Gubernur Olly Dondokambey dan Pemprov Sulut menghentikan bantuan kepada Pemkab Bolmong. Alasannya, hasil perolehan opini dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2018, yang tidak memuaskan. (sal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close