ASN Bolmong Keluhkan Pembayaran Gaji Pindah Bank Lagi

BOLMONG– Kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, soal sistem pembayaran gaji dan tunjangan dari BNI ke Bank SulutGo. dikeluhkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di Pemkab Bolmong.
Seperti yang dilontarkan seorang PNS yang namanya tak mau ditulis, Selasa (7/5). Dalam curhatan di salah satu media sosial, dia meminta kepada seluruh Kasubag Keuangan dan Bendahara SKPD memperhatikan PNS yang ada.
“Boleh tidak setiap perubahan seperti ini, hargai sedikit kinerja kami sebagai PNS. Karena masih banyak kerjaan kami yang menumpuk dan harus lagi mengurus pemindahbukuan rekening. Juga kalau ada perubahan kebijakan seperti ini,” tulisnya.
Senada seorang PNS lainnya yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah di Lolak mengeluhkan hal yang sama. Dia meminta pemerintah daerah memberikan tenggat waktu yang agak lama agar tidak terasa tertekan dengan kebijakan tersebut.
“Kebijakan itu memang baik untuk mempercepat pembayaran gaji. Tapi berikan waktu, jangan tiba-tiba seperti ini dan bahkan harus dipercepat,” ujarnya.
Diketahui, Pemkab Bolmong lewat Badan Keuangan Daerah (BKD) menyurati sejumlah Bendahara Pengeluaran di SKPD tertanggal Selasa (7/5), yang isinya agar PNS di tiap SKPD kembali menyiapkan nomor rekening Bank SulutGo.
Permintaan ini atas tindak lanjut Pemkab Bolmong yang sudah lebih dahulu menyurati Bank SulutGo Cabang Lolak, Senin (6/5), dengan maksud memberikan kuasa atas pembayaran gaji dan tunjangan lainnya bagi PNS Kabupaten Bolmong.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BKD Bolmong Fico Mokodompit meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong jangan terlalu khawatir.
“ASN tak perlu merasa terbebani dengan adanya perubahan sistem ini,” ucap Fico, Selasa (7/5), di ruang kerjanya.
Menurut dia, yang nanti mengubah adalah sistem. Dia menjelaskan sedikit jalannya sistem yang dilakukan. “Jadi dari rekening pengeluaran, rekening SKPD, masuk rekening giro Bank SulutGo, kemudian dari Bank SulutGo ditarik dan ditransfer ke rekening pegawai,” jelasnya.
Dia menambahkan, setiap SKPD punya rekening masing-masing, jadi ASN yang lama tidak perlu buat rekening baru. “Tinggal mengaktifkan kembali nomor lama rekeningnya. Dan itu sistem, jadi tidak membuat mereka (PNS, red) sibuk,” jelasnya. (Ind)



