
PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Sejumlah warga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu untuk meminta formulir dukungan perseorangan B.1-KWK, Kamis (25/01).
Menurut salah satu warga Molinow, Salman Tampilan, dirinya bersama istri mendatangi KPU untuk meminta formulir B1.-KWK. Pasalnya, kata Salman, dirinya tidak pernah menandatangani surat dukungan kepada pasangan perseorangan.
“Kami pikir hal ini untuk keperluan bantuan, ternyata hanya untuk dukungan pasangan calon,” kata Salman.
Sama halnya dengan Leni Mokodompit, warga Kelurahan Kotobangun, dirinya meminta formulir dukungan karena tidak pernah menandatangani formulir.
“Kami tidak tahu kalau KTP kami sekeluarga untuk mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu. Dan kami tidak pernah menandatangani apapun terkait dukungan itu,” katanya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU, Iwan Manoppo saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait permintaan kopian B1-KWK.
“Untuk mendapatkan kopian B1KWK, warga yang datang harus membawa KTP dan surat pernyataan yang ditandatangi di atas meterai 6000,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, setiap warga punya hak untuk meminta formulir. Dan hal ini diatur dalam PKPU Nomor 15 dan dikuatkan dengan SK KPU Nomor 169.
“Kita hanya sebatas memberikan kopian kepada warga yang meminta dengan catatan harus sesuai administrasi. Yakni, ada KTP bersangkutan dan surat pernyataan, karena itu akan kami cocokan sebelum diberikan kopian B1-KWK,” sebut Iwan.
Namun, pihak KPU belum bisa memberikan kopian B.1-KWK, dengan alasan dokumen disimpan di ruang ketua KPU.
“Kita sudah data warga yang sudah memenuhi administrasi pengambilan kopian itu, tapi kita menunggu ketua KPU. Ketua sedang tugas luar sementara dokumen ada di ruangannya,” jelas Iwan. (ddj)




