KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Jln.Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan
——————————
P E N G U M U M A N
—————————–
Nomor:35/KPU-BMT/IV/2015
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sebagai berikut:
I.Persyaratan Untuk Anggot PPK dan PPS adalah :
a.Warga Negara Indonesia.
b.Berusia paling rendah (Dua Puluh Lima) tahun.
c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.Mempunyai integritas,pribadi yang kuat,jujur dan adil.
e.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai
Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang
bersangkutan.
f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS.
g.Mampu secara jasmani dan rohani.
h.Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
j.Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
k.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.
II.Kelengkapan Persyaratan Sebagaimana Pada Angka 1 (satu) Meliputi :
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b.Fotokopi ijasah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijasah terakhir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang.
c.Surat pernyataan yang bersangkutan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5(lima) tahun atau lebih.
4) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK dan PPS pada pemilihan umum atau
pemilihan.
5) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS,bermaterai cukup dan
ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran keputusan ini.
d.Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
III.Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS adalah :
______________________________
NO AKTIVITAS WAKTU KET
______________________________
PEMBENTUKAN PPK
1.Pengumuman Pendaftaran Calon Melalui Media Masa 19-23 April 2015. 5 hari
Website,Papan Pengumuman Kantor,dan tempat lainya
______________________________
2.Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota. 20-24 April 2015. 5 hari
______________________________
3.Penelitian Administrasi. 25-26 April2015. 2 hari
______________________________
4.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 27-29 April 2015. 3 hari
______________________________
5.Seleksi Tertulis 30 April 2015. 1 hari
______________________________
6.Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis 1 Mei 2015. 1 hari
______________________________
7.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis. 2-4 Mei 2015. 3 hari
______________________________
8.Tanggapan Masyarakat 2-4 Mei 2015. 3 hari
______________________________
9.Wawancara. 5-7 Mei 2015. 3 hari
______________________________
10.Penetapan dan Pengumuman 8 Mei 2015. 1 hari
______________________________
11.Pengambilan Sumpah dan Pembekalan. 9 Mei 2015. 1 hari
______________________________
PEMBENTUKAN PPS
______________________________
1.Pengumuman Pendaftaran Calon Melalui Media Masa 19-23 April. 5 hari
Website,Papan Pengumuman Kantor,dan tempat lainnya.
______________________________
2.Penerimaan Pendaftaran di Kantor Kelurahan/Desa/Sebutan
Lainnya atau di Kantor Badan Permusyawaratan Desa atau 20 April-9Mei. 19 hari
Sebutan lainya
______________________________
3.Penerimaan Usulan bersama dari Lurah/Kepala desa/sebutan
Lainya dan BPD atau sebutan lainya. 10-12 Mei 2015. 3 hari
______________________________
4.Pengajuan usulan bersama calon baru dari kepala desa/lurah
atau sebutan lainya dab BPD atau sebutan lainya jika tidak 12-14 Mei 2015. 3 hari
ada yang memenuhi syarat.
______________________________
5.Koordinasi dengan Ormas/lembaga profesi untuk pengusulan
Anggota PPS dalam hal tidak terpenuhinya jumlah calon 14-15Mei 2015. 2 har i
usulan bersama dari lurah/kepala desa dan BPD atau sebutan lainya
______________________________
6. Seleksi tertulis calon anggota PPS. 16 Mei 2015. 1 hari
______________________________
7. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 17 Mei 2015. 1 hari
______________________________
8.Pengambilan Sumpah dan Pembekalan. 18 Mei. 1 hari
______________________________
IV. Pendaftaran/Pembekalan Berkas Calon Anggota PPK di KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur pada tanggal 20-24 April 2015 Jam 08.00 s/d 16.00 wita.
V. Pemasukan berkas calon anggota PPS di kantor Kelurahan/Desa/sebutan lainya atau
dikantor Badan Permusyarawatan Desa atau sebutan lainnya pada tanggal 20 April s/d 9 Mei
2015 Jam 08.00 s/d 16.00 wita.
VI. Format surat pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperoleh di kantor KPU kabupaten
Bolaang Mongondow Timur.Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Tombolikat Selatan atau Ketua Divisi Sosialisasi
Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Pemilih Nomor Handphone 081242939664.
VII. Demikian Pengumuman ini atas perhatian disampaikan terima kasih.
Tutuyan,19 April 2015
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Ketua
ttd+cap
Awaluddin Umbola
_______________




