Tiga Ranperda Siap Diparipurnakan dan Ditetapkan Menjadi Perda

BOLMONG– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Bolmong telah melaksanakan tahapan akhir pembahasan bersama Eksekutif untuk diparipurnakan, Kamis (25/2). Masing-nasing Ranperda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, Pedoman Pemberian Nama Jalan serta Resi Gudang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Marten Tangkere. Turut dihadiri Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat, Ketua Komisi III Masri Daeng Masenge, Ramli J Manggopa. Sedangkan Pemkab turut dihadiri Asisiten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Yhuda Rantung yang mewakili Bupati, Bappeda, Dinas PU-TR, Dishub, Dinas Koperasi-UKM, Disperindag dan ESDM serta Bagian Hukum.
Ketua Bapemperda Marten Tangkere menyampaikan, seluruh tahapan sudah disetujui dengan Pemda. “Tinggal dikoordinasikan dengan pimpinan, dalam hal ini ketua Dewan untuk diparipurnakan sebagai perda,” kata Marten.
Menurutnya, semua tahapan telah dikonsultasikan bersama Gubernur melalui Biro Hukum. “Pastinya dalam waktu dekat akan dilaksanakan paripurna. Kemungkinan pekan depan kalau semua telah selesai dinahas bersama Banmus,” katanya mengakhitri. (Ind)




