Bolmong
Panwaslu Bolmong Siapkan Materi Pengawasan, Verifikasi Faktual Parpol

BOLMONG— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah mempersiapkan materi pengawasan terkait putusan MK mengenai jadwal verifikasi faktual Partai Politik (Parpol). Ya, waktu yang dijadwalkan pada tanggal 30 Januari-1 Febriari 2018, pada tingkat kepengurusan di tingkat Kabupaten yang akan dilakukan di masing-masing DPC.
“Jauh hari kami telah siapkan termasuk segalah kemungkinan terkait dengan keanggotaan yang memenuhi syarat ataupun yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU No. 11 tahun 2017, serta terkait tahapan berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD,” kata Ketua Panwaslu Bolmong Pangkerego.
Menurutnya sehubungan dengan tahapan yang akan dilalui berdasarkan putusan MK ini, pihaknya sangat berharap, KPU serta peserta pemilu tidak terjadi tindak pelanggaran terutama pada kesiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi Parpol. Meskipun kata dia, pada tahapan berikutnya masih ada tahapan perbaikan hasil verifikasi kepengurusan DPC dan keanggotaan Partai, tanggal 3-5 Februari 2018, dan Perbaikan hasil verifikasi faktual DPC dan anggota Partai, tanggal 6 Februari 2018, namun tetap melaksanakan amanat UU No. 7 tahun 2017. Dimana peserta pemilu adalah partai politik yang lolos dalam verifikasi, sehingga Partai Politik betul-betul siap terkait kesiapan administrasi keanggotaan terutama keabsahan keanggotaan dalam kepengurusan Parpol. “Hal ini kami ingatkan karena pengalaman dalam verifikasi faktual pada tahapan kemarin pada parpol baru masih adanya keanggotaan yang belum memiliki eKTP, Suket dan KTA sehingga dapat menggurkan keabsahan sebagai syarat. Penyelenggara dan Peserta Pemilu,” jelasnya.
Lanjutnya, methode pengambilan sampel dilakukan dengan cara jika jumlah data anggota < 100 data anggota sample verifikasi sejumlah 10% , dan Apabila jumlah data anggota > 100 data masing masing-masing anggota sample verifikasi sejumlah 5%. “Dan jumlah anggota yang diverifikasi ditentukan sendiri oleh masing-masing DPC dengan sebaran 50 % dari jumlah kecamatan dan dihadirkan di kantor DPC sebagaimana yang telah dijadwalkan,” katanya mengakhiri. (Ind)



