
ProBMR, Kotamobagu– Setelah resmi menahan dua staf sekertariat DPRD Bolaang Mongondow dalam kasus dugaan korupsi dana reses tahun 2013 masing-masing AB dan VTS, pihak Kejaksaan menfokuskan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Kotamobagu, Evans E. Sinulingga SE.SH. Menurutnya pihak Kejaksaan menahan kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini.
“Kami masih fokus penyidikan untuk kedua tersangka. Soal tersangka baru, tergantung fakta persidangan nanti,” Tandas Evans, saat ditemui sejumlah Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (12/4) pagi tadi.
Selain itu dirinya mengatakan, penahanan kedua tersangka akan berlangsun selama 20 hari mendatang di rutan Kotamobagu. Sementara untuk alasan penahanan, Evans menjelaskan, penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Alasan penahanan kan jelas dalam KUHP Pasal 21 ayat 1. Dimana penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” Ungkapnya.
Sebagai informasi pihak Kejaksaan resmi menahan dua staf tersebut dilakukan, setelah sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014. Penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan Kejari Kotamobagu sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (11/4) kemarin. (ddj)




