Bolmong

Pekerjaan Pos Jaga Pemkab Bolmong Diminta Segera Diselesaikan

BOLMONG– Pekerjaan rehabilitasi fisik pos jaga Kantor Bupati Bolmong diminta lebih dipercepat. Apalagi saat ini sudah memasuki tutup Buku APBD tahun anggaran 2017. Hal ini menjadi perhatian khusus Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang. Dia mengatakan, jika belum selesai pada tutup buku anggaran tahun 2017 ini belum kunjung selesai, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kantor Bupati Bolmong secara keseluruhan. “Saya yakin dengan melihat kondisi pekerjaan fisik pos jaga kantor Bupati l, akhir bulan ini tak akan selesai,” tegas Tahlis, saat memimpin apel baru-baru ini.

Dirinya berharap, peran bagian umum untuk mempercepat penyelesaian rehab pos jaga tersebut. “Tutup buku APBD 2017 tanggal 15 Desember pekan ini, saya optimis pihak ketiga tak capai target, namun itu dikembalikan lagi kepada pihak ketiga,” ungkap Tahlis.

Terpisah, Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong Mansur Paputungan menjelaskan, penyelesaian pekerjaan fisik rehab pos jaga kantor Bupati sampai pada tanggal 28 Desember, sesuai dengan jangka waktu pekerjaan selama 50 hari kalender. “Saya yakin mereka capai target yang ditentukan sesuai kontrak kerja,” kata Mansur

Dia menambahkan, bila target yang ditentukan belum selesai, maka yang akan dibayarkan sesuai pekerjaan fisiknya saja. “Untuk saat ini pekerjaan fisiknya sekitar 30 persen lebih, karena mereka mulai kerja dalam kontrak tanggal 8 november,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Paputungan, nilai kontrak pekerjaan ini sekitar Rp 153.214.000 dan penyedia dari CV Bintang Mandiri, melalui anggaran APBD tahun 2017. “Ada dua pos jaga kantor Bupati yang direhab melalui anggaran APBD Bolmong. Jadi saya tegas bila tak selesai 100 persen hanya pekerjaan fisiknya yang dibayarkan. Namun kami telah meminta pekerjaan secepatnya diselesaikan, pasti mereka capai target,” tutupnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close