Bolmong Kembali Lahirkan 5 Perda
BOLMONG – Lima peraturan daerah (Perda) disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), kemarin. Lima Perda itu lahir setelah sebelumnya melalui proses sidang paripurna tahap satu beberapa waktu lalu, kemudian dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPRD. Dari lima Perda itu masing-masing tiga atas inisiatif DPRD dan dua usulan eksekutif. Yakni, Perda tentang rencana induk kepariwisataan, Perda tentang kearifan lokal, Perda tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah, Perda tentang perubahan ketiga atas Perda No:18/2001 tentang pengelolaan usaha objek dan daya tarik wisata serta pungutan retribusi, serta Perda tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Wakil Bupati (Wabup) Yanny Ronny Tuuk, dalam sambutannya berharap Perda-Perda ini dapat berjalan dengan baik. “Karena, ini akan menopang kelancaran penyelengaraan kegiatan pemerintahan termasuk akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” kata Yanny.
Ketua DPRD Welty Komaling, mengatakan Perda tersebut lahir sebagai bentuk eksistensi DPRD bersama Pemkab dalam membangun kompetensi daerah yang berdayasaing dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki daerah. “Ini semua demi peningkatan pelayanan pemerintahan,” kata Welty. (sal)