Sekda: Tidak Ada Pengadaan Kendis Pimpinan DPRD di Renja Setwan 2018

BOLMONG – Rumor soal ada bargaining dibalik kisruh penandatangan dokumen APBD 2018 dibenarkan pesonil komisi I Dekab Mohammad Syahrudin Mokoagow. Politisi PKS ini mengungkapkan, ada usulan ketua dewan yang tidak bisa dianggarkan di APBD 2018. ”Ketua DPRD mengusulkan pergantian mobil dinasnya, tapi tidak ada di Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Dewan (setwan) tahun 2018. Itu tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” kata Mokoagow melalui selulernya, Jumat (1/12).
Kepada wartawan probmr.com, Sekda Bolmong Tahlis Gallang yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) angkat bicara. Menurutnya, angka pendapatan, belanja dan defisit yang ada pada saat paripurna penetapan APBD 2018, sesuai dengan Nota Keuangan yang disampaikan oleh eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD pembicaraan Tingkat I APBD 2018, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong. ”Angka tersebut juga telah sesuai dengan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) menjadi KUA PPA 2018,” kata Sekda.
Ia menambahkan, sebelum penandatanganan kesepakatan KUA PPA, ada pembahasan antara Banggar dan TAPD, di dalam pembahasan tersebut ada beberapa rekomendasi Banggar yang kemudian ditindaklanjuti oleh eksekutif, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditambah sesuai dengan Nilai Kendaraan Pemda yang akan dilelang, ada kegiatan peningkatan jalan di Kecamatan Lolayan yang dipending karena belum prioritas, DAK dukungan Layanan Kesehatan sebesar kurang lebih Rp 31 M diminta untuk dirinci dan disesuaikan sumber dan besaran anggarannya.
Penyesuaian hasil rekomendasi Banggar tersebut yang kemudian mempengaruhi perubahan pendapatan, belanja dan defisit. Tapi proses ini sudah disepakati pada saat penetapan KUA PPA 2018 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Tahlis yang juga mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini mengakui, memang ada permintaan Ketua DPRD yang tidak dapat disetujui oleh pihak eksekutif, yaitu pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 untuk pimpinan DPRD. Pihak eksekutif tidak menyetujui permintaan ketua DPRD, karena Pengadaan Kendaraan Dinas bagi pimpinan DPRD tidak ada dalam Rencana Kerja (Renja) Setwan tahun 2018. ”Berdasarkan Renstra Setwan 2017-2022, nanti akan dianggarkan pada Tahun 2019 kepada Pimpinam DPRD yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu legislatif Tahun 2019,” pungkas Sekda.
Sebelumnya, ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat dokumen KUA PPAS yang ditandatanganinya, ada perbedaan angka yang signifikan antara KUA PPAS dan Ranperda APBD yang sudah diparipurnakan oleh teman-teman yang membahasnya. “Angka defisitnya yang berubah drastis. Nah, saya yang tidak terlibat dalam proses pembahasan tidak mau ambil resiko kenapa itu terjadi perubahan. Lagian, ada satu fraksi juga yang menolak paripurna karena merasa tidak dilibatkan dalam proses itu,” katanya. (sal)



