Pemkab Kembali Pecat dan Turunkan Jabatan ASN Kumabal

BOLMONG– Sanksi tegas terus dijalankan Pemkab Bolmong. Ini membuktikan Kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny R Tuuk tidak main-main dalam kepemerintahan mereka. Buktinya, Pemkab kembali tindak tegas ASN yang tidak terbilang kumabal, setelah sebelumnya beberapa kali melakukan pemecatan.
Ya, kembali Pemkab menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian kepada dua ASN Senin (2/10). Ke dua ASN yang diberhentikan itu adalah Inge Juwita Potabuga pengatur muda tingkat satu, golongan II B staf di Kantor Camat Lolak dan Arifin Potabuga pengatur muda golongan II B staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang.
Pemecetan dua ASN itu dibacakan usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati Bolmong. Selain itu, du ASN lainnya yakni Rustanto Sugeha pengatur muda golongan II C staf di Dinas Pehubungan (Dishub) Bolmong dan Iswanto Ismari pembina tingkat satu golongan IV B staf di Sekertariat Daerah (Setda) Bolmong diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pemecatan dua ASN itu berdasarkan keputusan Bupati Bolmong tahun 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, para ASN dilakukan sidang kepegawaian. Hamri menjelaskan, dari pemecatan itu atas laporan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. “Ya, berdasarkan laporan masing-masing pimpinan OPD kemudian diitindak lanjuti dengan sidang,” ungkapanya.
Ditegaskan, sesuai hasil pemeriksaan, dua ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor. “Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kententuan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 (PP No :53/2010) Tentang Disiplin PNS pasal 3 angka 11 yakni masuk kerja menaati kententun jam kerja,” jelasnya.
Dia menambahkan, selain dua ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, dua ASN lainnya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Keduanya melanggar PP No :53/2010 karena tidak masuk kantor selama 27 hari dan 30 hari. Hal ini melanggar pasal 7 ayat 4 huruf E PP No: 53/2010 tentang Disiplin ASN. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Apabila tidak ada keberatan maka keputusan ini mulai berlaku pada hari ke 15, terhitung tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan tersebut,” tutupnya. (Ind)



