Suket Dinilai tak Efektif Gantikan Fungsi KTP-el

BOLMONG– Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong untuk menggantikan KTP-el, tampaknya belum maksimal. Padahal, surat tersebut resmi berdasarkan surat edaran Kemendagri untuk menggantikan sementara fungsi KTP-el sebagai data kependudukan untuk membantu segala pengurusan berkas oleh masyarakat yang belum memiliki KTP-el.
Hal ini berdasarkan penuturan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bolmong Elya Takariyanta, SE. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak yang masuk laporan dari masyarakat terkait terbatasnya penggunaan suket dalam melengkapi berkas mereka di berbagai tempat. Sementara, Suket yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Bolmong itu SAH dan bisa digunakan dimanapun sesuai dengan batas waktu berlakunya suket tersebut. “Ini sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri. Dalam rangka kepentingan pelayanan publik, maka suket sebagai pengganti KTP-el yang SAH karena sudah terdata dalam data database Didukcapil,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam surat edaran itu telah ditanda tanggani oleh Mendagri Ditjen Dukcapil. Prof. Dr. Zudan Arif Fahrulloh, SH. MH. “Jadi, kami meminta kepada semua pihak agar bisa menerima permohonan masyaratkat sesuai keperluan mereka untuk menggantikan KTP-el yang hanya mengunakan suket, karena suket itu sah,” tutupnya. (Ind)




