Pemkab Serahkan SPPT dan DHKP

BOLMONG— Penyerahan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2017, dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Senin (7/8) di Ramadhina Convention Hall Lolak.
Penyerahan ini langsung diserahkan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang juga didampingi Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk Sth MM. acara didahului penandatanganan berita acara penyerahan melalui perwakilan yakni Camat Passi Barat Inangkum Mokoginta SE.
Dalam sambutanya Bupati mengatakan, salah satu indikator untuk mengukur kemampuan suatu Daerah dalam melanjutkan pelaksanaan otonomisasi adalah tingkat kemampuan Daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan. “Daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dan salah satu potensi dimaksud yakni pendapatan dari sektor pajak, yang saat in merupakan salah satu sumber pemasukan bagi PAD,” ungkap Yasti.
Meskipun waktu kegiatan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang yang seharusnya diserahkan pada bulan Maret lalu, menurut Yasti, terlambat dilaksanakan namun tidak menyurutkan semangat dari kita semua untuk dapat merealisasikan target penerimaan PBB-P2 Tahun 2017 ini. “Yang ditargetkan sebesar RP 2.810.656.445, sebelum tanggal 15 Desember mendatang,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya mengharapkan hal tersebut perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari semua pihak. Mengingat, dari laporan yang diterima, untuk capaian PBB perdesaan dan perkotaan pada tahun 2016 yang lalu belum memenuhi target sebagaiman yang telah ditetapkan. “Saya kembali mengingatkan kepada para camat dengan diterimanya DHKP dan SPPT PBB agar segera mendistribusikan kepada Lurah dan Sangadi, untuk selanjutnya diserahkan kepada setiap wajib pajak serta diikuti dengan pendekatan dan pembinaan sehingga tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak dari waktu ke waktu semakin membaik,” harapnya. “Selanjutnya segera susun rencana operasional penagihan dan dilaksanakan secara konsisten melakukan intensifikasi penagihan dengan mengikuti mekanisme yang ada. Serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapaian target,” tutupnya. (Ind)



