Dugaan Suap Rp 1,8 M, Akan Dilaporkan Besok

BOLMONG– Gabungan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bogani masing-masing LSM Merah Putih, Snak Markus, Generasi Bela Pancasila, Aliansi Indonesia, Guntur, LAKI, Penjara dan BMCM, akan melaporkan kasus dugaan suap Rp1,8 miliar terkait perizinan PT Sulenco Bohusami Cement ke penegak hukum.
Keputusan melapor ke penegak hukum sesuai hasil rapat internal delapan LSM, Kamis (3/8) lalu. Hal ini berdasarkan pengakuan Kepala Koordinasi LSM Bogani Yusuf Mooduto. “Besok kami akan melaporkan ke-KPK soal dugaan suap, dan juka akan melapor ke Polda Sulut dan Pengadilan,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait rencana lima fraksi di DPRD Bolmong yang akan melaporkan delapan LSM ke polisi dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, Yusuf menyarankan para anggota DPRD Bolmong belajar lagi soal Undang- Undang MD3.
“Fraksi adalah perpanjangan tangan partai, bukan Alat Kelengkapan Dewan. Saya tidak pernah menyebut fraksi dan partai. Jadi kalau fraksi yang melapor, itu salah. Mereka harus belajar lagi undang-undang supaya lebih cerdas dan pintar,” singgung Yusuf.
Yusuf kembali mengungkap, yang terlibat dalam dugaan suap Rp 1,8 miliar adalah oknum anggota DPRD, bukan lembaga atau partai. “Saya menyebut oknum. Kalau oknum berarti bicara perorangan. Dan saya melihat, kayaknya ada oknum yang berlindung di bawah institusi DPRD karena ketakutan. Yah sudah, merasa saja,” sentilnya..
“Jika tak ada aral melintang, besok kami yang tergabung dalam aliansi LSM Bogani akan melaporkan kasus suap dan pemerasan kepada pihak penegak hukum dan tujuan kami yakni Polda Sulut dan di pengadilan,” tutupnya. (Ind)




