Beroperasi Diluar Jam Ijin, Pengelola Tempat Hiburan Malam Bakal Ditindak
ProBMR, Kotamobagu- Kepolisian Polres Bolmong bakal menindak tegas, bagi tempat hiburan malam yang melaksanakan kegiatan diluar jam yang telah ditetapkan sesui ijin operasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh, saat ditemui ProBMR, di ruang kerjanya, selasa (17/02).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga situasi Kantibmas di tengah masyarakat tetap terpelihara. Apalagi di beberapa tempat hiburan sering terjadi peristiwa kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
“Tuga kami bagimana situasi kantibmas tetap terjaga. Bagi tempat yang menjadi pemicu kriminalitas harus di tertibkan,” Ungkap Iver.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat dan pengelola tempat hiburan untuk menaati ijin yang telah diberikan agar tidak terjadi hal-hal yan tidak diinginkan bersama.
“bila beroperasi diluar jam ijin, maka pengelola harus bertanggung jawab bilamana terjadi keributan ditempat hiburan,” tandasnya. (ddj)