Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan, biasanya ada honor yang diberikan saat Jakarta mengadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta ataupun parpol pengusung untuk menjadi narasumber.Namun, hal tersebut bergantung pada kebijakan pihak pengundang. mengatakan hal tersebut untuk menjelaskan soal dirinya yang menerima honor saat menghadiri rapat kerja tim pemenangan Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.
“Enggak ada (honor) juga sering. KPU sama sekali tidak melihat itunya (honornya),” ujar seusai sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
berharap kejadian ini menjadi momentum agar ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu menerima honor. Sebab, selama ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“Moga-moga DKPP memberi rekomendasi kepada KPU pusat dan untuk mengatur itu. Selama ini belum ada aturan yang jelas dan besarnya yang diterima masih sangat wajar, kan ada standar namanya SBU, kecuali nerima Rp 50 juta, Rp 100 juta, itu pasti bermasalah,” ujar .Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan , Mimah, dan Komisioner Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menghadiri rapat tim .
Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan . Dalam persidangan, Mimah, Sumarno, dan Dahliah menjelaskan bahwa kehadiran mereka atas undangan resmi dari tim pemenangan .
Mereka diminta untuk menjadi narasumber mengenai Jakarta 2017. Mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta saat menjadi narasumber dalam rapat tersebut.
(kompas.com)