Bolmong

Tak Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu, Pihak Ketiga Terancam Putus Kontrak

tampak salah satu proyek di Bolmong
BOLMONG— Pihak ke tiga yang dipercayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bolmong untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2017 di minta selesaikan pekerjaan tepat waktu.
Jika tidak selesai tepat waktu, konsekwensinya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. “Ya, diingatkan tegas, jika pekerjaan tidak selesai,  konsekwensinya disangsi sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan bisa putus kontrak juga akan terkena denda,” tegasnya Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Norma Makalalag melalui Kabid Bina Marga Dedy Modeong saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/12).
Menurutnya, dari  total 131 paket proyek yang berada di 15 Kecamatan se-Bolmong saat ini sudah mencapai rata-rata di atas 90 persen.  “Ya, dari total Rp 125 Miliar keseluruhan anggaran rata-rata sudah dalam proses PHO. Namun kami optitmis pekerjaan rampung bulan ini, sesuai target Pemkab Bolmong,” katanya.
dijelaskan, saat ini tim PHO dan PPTK sedang giat-giatnya turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan di berbagai titik pekerjaan proyek. “Mengingat sudah akhir tahun, dan waktunya mepet, untuk itu tim terus melakukan pengawasan di lapangan. Agar nantinya pekerjaan yang sudah capai 100 persen pencairannya dapat terealisasi,” bebernya.
Lanjutnya, Dinas PU juga telah mengusulkan anggaran untuk tahun 2018 mendatang. “Usulan penetapan Rp 107 Miliar dan  saat ini sementara dievaluasi di Provinsi. Namun besaran anggarannya turun yang sebelumnya di tahun ini sebesar Rp 125 Miliar turun menjadi Rp 107 Miliar,” tutupnya.  (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close