NasionalPolitik

Istri Ahok Diduga Langgar Aturan Kampanye, Djarot: Jangan Picik

Kampanye Ahok

Istri cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, diduga melakukan pelanggaran kampanye soal penggunaan fasilitas negara saat datang ke posyandu di RW 04, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat menilai apa yang dilakukan oleh Bu Vero, sapaan akrab Veronica, bukanlah sebuah bentuk pelanggaran.

“Kan diduga, saya tanya apa unsurnya kampanye, apa menggunakan fasilitas milik Pemda begitu? Posyandu? Apa ini bukan milik Pemda ini GOR ini? Kenapa kok boleh, pasangan sebelah juga mengadakan acara di GOR di tempat-tempat milik Pemda kenapa kok boleh? Kenapa Bu Vero hanya datang begitu saja dipersoalkan,” kata Djarot usai bertemu warga di GOR Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Menurut Djarot, untuk menilai apakah yang dilakukan Vero salah atau tidak harus dengan menelisik tujuan acara tersebut apakah untuk berkampanye. Dia meminta agar pihak-pihak lain tidak selalu menuduh dan berpikiran negatif.

“Ada kampanye nggak di situ? Saya minta begini tolong dalam hal seperti ini dilihat subtansinya dan jangan berpikir sempit, jangan berpikir picik,” tambahnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur akan memanggil pihak Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Veronica Tan, istri calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, di RW 04, Cipinang Melayu

Ketua Panwaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji mengatakan menerima laporan dari warga terkait dengan kedatangan Veronica Tan ke acara posyandu di RW 04, Cipinang Melayu, pekan lalu.

“Tugas kita karena ada aduan ya harus kita tidak lanjuti. Cipinang Melayu itu ada acara Posyandu di RW 04 pada tanggal 16 Maret 2017. Pada saat itu, banyak warga yang datang memakai kotak-kotak dan di acara itu juga hadir Veronica Tan,” kata Sakhroji saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (22/3/2017).

Dia mengatakan memang sempat ada pembicaraan antara liaison officer (LO) Partai NasDem dan kader posyandu untuk pemberian sumbangan. Selain itu, Veronica Tan saat itu mensosialisasi program pemerintah yang sudah dilakukan dan yang belum. Menurut Sakhroji, dugaan sementara ada pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Dugaan sementara, pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Berupa program posyandu,” ucapnya.

(detik.com)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close