Pemilik Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Siap Ganti Rugi
Pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky sudah menyatakan diri bersedia mengganti kerugian terumbu karang di Raja Ampat, Papua, yang rusak akibat ditabrak kapalnya.
Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, usai kejadian, pihak kapal sudah membuat berita acara kepada pemerintah setempat.
“Di dalam berita acara, mereka menyanggupi mengganti rugi. Jadi kami berpegang pada berita acara itu,” ujar Siti di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Meski demikian, Siti belum dapat menaksir berapa nilai ganti rugi yang mesti dibayarkan pihak kapal. Meski sudah menerjunkan tim untuk menghitung luas terumbu karang yang rusak, hingga Selasa sore Siti belum mendapatkan laporan terkait hal itu.
Luas terumbu karang yang rusak berimbas pada besaran nilai yang harus diganti rugi pihak kapal. Tidak hanya soal ganti rugi kerusakan terumbu karang, pihak kapal juga terancam pidana Lingkungan Hidup.
Dugaan pelanggaran pidana ini adalah wewenang kementeriannya bekerja sama dengan Polri.
“Tapi yang saya turunin tim perdata dulu. Hitung kerugiannya terlebih dahulu,” ujar Siti.
Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu. Kapal hendak mengantarkan wisatawan melakukan pengamatan burung di Waigeo.
Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal. Tapi, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.
Catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora dan stylophora. Kini, kapal tersebut terpantau berada di perairan Filipina.
(kompas.com)