BMRKriminal

Cabuli Gadis Muda, Oknum Kepala Lingkungan Diamankan Polisi

Tampak Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hany Lucas menginterogasi Kedua Tersangka.
Tampak Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hany Lucas menginterogasi Kedua Tersangka.

PROBMR, KOTAMOBAGU- Tak pernah diduga oleh   HM alias Ham (46) dan HM alias Hul (39), dua warga Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang tega mencabuli gadis keterbelakangan mental sebut saja Jingga (19) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Hany Lucas, para tersangka diamankan setelah keduanya menyerahkan diri ke petugas, Senin (6/3). “Mereka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Lucas, saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (8/3).

Lanjut Hanny Lukas,  kedua tersangka sudah di tahan di Polres Bolmong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka di jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Bolmong.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku dihadapan petugas, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan secara bergiliran disalah satu gubuk di area persawahan desa setempat, Jumat (3/2).

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku mengkimsumsi miras tepi jalan hingga larut malam.  Saat itu sekitra pukul 02.00 Wita dini hari,  tiba-tiba korban berjalan kaki  hendak pulang ke rumah. Karena sudah dalam pengaruh miras keduanya memanggil korban dan mengajaknya bercerita. Namun entah apa yang terlintas di pikiran mereka saat itu, bukannya menolong korban dan mengantarkannya pulang ke rumah, tapi justru salah satu pelaku Ham membujuknya dengan uang Rp100 ribu lalu mengajaknya ke salah satu gubuk di area persawahan desa setempat.

Setibanya di gubuk Ham langsung melancarkan aksinya. Setelah itu Ham keluar dari gubuk dan ternyata rekannya Hul sudah berada di depan gubuk menunggu giliran. Saat itu juga Ham masuk ke dalam gubuk melampiaskan nafsu seksualnya. Setelah berhasil melancarkan aksi mereka, keduanya membawa korban ke gubuk lain dan mengistirahatkannya di situ. Kuatir perbuatan mereka akan diketahui warga, sekira pukul 05.30 Wita salah satu dari kedua tersangka menelepon rekan mereka yang berprofesi sebagai tukang ojek dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, orang tua korban curiga anaknya pulang pagi hari dan membawa uang Rp100 ribu. Disitulah awal mula kasus itu terbongkar. Korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Saat itu pula orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmong.

“Nanti sekarang baru saya menyadari kalau perbuatan itu dosa dan memalukan. Saya menyesali,” kata Ham, sambil meneteskan air mata, Rabu (8/3). (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Back to top button
Close