Proses Gugatan SBM-Jitu Tunggu Keputusan MK

BOLMONG— Hingga Selasa (28/2), sekitar pukul 18.00 Wita. Gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut dua Salihi B Mokodongan-Jefri Tumelap (SBM-JiTu) rupanya belum masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berarti hampir dipastikan, Paslon terpilih Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk (YaYa) bebas melenggang di puncak eksekutif Bolaang Mongondow (Bolmong).
Komisioner KPU Bolmong Daendels Somboadile mengatakan kepastian adanya gugatan atau tidak akan diumumkan Rabu (1/3) besok. Menurutnya, hari ini adalah batas waktu pemasukan gugatan ke MK. “Jadi, berdasarkan acuan tahapan KPU adalah hari kalender sebagaimana PKPU, karena ternyata MK menggunakan hari kerja bukan hari di kalender. Kami berpikir perhitungan hari kerja KPU, tapi ternyata hari kerja umum. Kami kira kemarin batas, ternyata hari ini. Jadi hari kerja sesuai jam kerja, tapi ini kan sudah lewat jam kerja,” katanya.
Ditambahkan, KPU Bolmong akan terus menunggu di MK, bahkan hingga malam. Yang pasti tak melewati hari ini. “Kita tunggu saja jika memang gugatan tersebut sudah masuk. Tapi sejauh ini belum,” jelasnya.
Menurutnya, hingga sore tadi jumlah permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan yang masuk di MK baru 31 Kabupaten. “Jadi Kabupaten Bolmong tidak termasuk dalam 31 Kabupaten yang sudah melapor. Artinya sampai sekarang belum ada laporan sengketa pada Pilkada Bolmong,” bebernya.
Meski belum masuk laporan gugatan hingga saat ini, pihaknya kata Daendels harus menunggu surat resmi dari MK yang menyatakan tak ada gugatan. Baru melaksanakan tahapan Pilkada selanjutnya,” tukasnya.
Lanjutnya, jika gugatan tidak ada, KPU Bolmong segera melaksanakan pleno penetapan kemenangan YaYa dalam Pilkada Bolmong 2017. “Namun KPU harus tunggu surat resmi dari MK,” katanya. (Ind)



