Bolmong Belum Ada Aturan Soal Pungutan Hasil Perkebunan

BOLMONG– Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perkebunan minim. Mengapa tidak, sejak tahun 2007, hasil perkebunan kelapa, cengkih dan kakao tak memberikan masukan PAD untuk Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal tersebut berdasarkan penuturan Kepala Dinas Perkebunan, Katrina Mokoginta. Menurutnya, payung hukum terhadap hasil perkebunan itu sangat penting. Sebab, Bolmong merupakan satu di antara daerah penghasil kelapa di Sulawesi Utara (Sulut).
“Panen kelapa di Bolmong besar. Kalau ada payung hukumnya, pemerintah bisa mendapat PAD yang lumayan dari hasil perkebunan. Ini karena belum ada aturan terkait pemungutan. Apakah ini harus diperdakan lagi atau bagaimana. Sejauh ini, setiap tahun ada pendapatan panen kelapa 17 hektare di kawasan perkebunan, area perkantoran Bolmong,” ujarnya.
Ditambahkan, di Perkantoran Bolmong berada di kawasan perkebunan kelapa. Kelapa-kelapa ini milik Pemerintah Kabupaten Bolmong yang dikelola langsung oleh Dinas Perkebunan Bolmong dan dalam waktu dekat ini, Dinas Perkebunan akan memanen kelapa tersebut. “Tanaman kelapa berada di tanah seluas 17 hektare. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memanen kelapa ini, kemudian dijual,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere mengatakan usulan payung hukum terhadap hasil perkebunan Bolmong ini sangat baik. “Jika ada hukum yang jelas, hasil perkebunan bisa memberi pemasukan yang besar. Ini perlu pembicaraan lebih lanjut, kita akan tindak lanjuti,” tandasnya. (Ind)



