Dihadang, Pengadilan Tetap Sita Aset Salihi
BOLMONG – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menyita 58 aset milik mantan Bupati Bolmong Salihi Bue Mokodongan bersama sitri Rumi Dilapanga. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan kapal motor yang dijaminkan dalam peminjaman dana miliaran rupiah kepada Mohamad Wongso pada tahun 2010, Rabu (1/2).
Proses penyitaan aset itu pun mendapat perlawanan warga di Desa Motabang dan Labuan Uki Kecamatan Lolak. Sejak pagi, ratusan pendukung dan simpatisan Salihi yang saat ini tercatat sebagai calon Bupati Bolmong 2017 sudah memadati jalan di Desa Motabang tepat di depan kediaman Salihi. Dengan menggunakan bambu dan kayu, warga melakukan blokade jalan, menghalangi Juru Sita PN Kotamobagu Tompikat Manoppo bersama kuasa hukum penggugat dan para saksi agar tidak masuk ke dalam rumah Salihi dan melakukan penyitaan.
Sekitar satu jam tak diberikan izin, akhirnya Juru Sita PN Kotamobagu bersama rombongan bergerak ke Desa Lolak. Menurut Tompikat, para prinsipnya proses penyitaan sudah dilakukan pihaknya berdasarkan penetapan majelis hakim. “Aset-aset di Desa Motabang belum diklarifikasi karena kami tidak dibolehkan masuk oleh sekelompok orang, namun kami anggap proses penyitaan sudah terlaksana. Karena sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretrais Desa (Sekdes) di mana aset-aset itu berada sudah menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu ada, dan dokumennya juga lengkap” katanya, kemarin.
Penghadangan juga dilakukan kelompok warga saat Juru Sita PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan kapal motor di Pelabuhan Labuan Uki Desa Labuan Uki. “Penghadangan itu tak pengaruh, kami anggap proses penyitaan kapal motor juga sudah terlaksana. Apalagi, tiga hari lalu kami telah melayangkan pemeritahun kepada kuasa hukum tergugat satu dan dua bahwa PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan jaminan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Kasman Damopolii SH, saat diwawancarai di lokasi penyitaan mengatakan bahwa proses penyitaan sudah dilakukan. “Kami mengajukan permohonan sita jaminan agar supaya setelah ada putusan hukum tetap, saat proses pelaksanaan eksekusi tidak akan susah. Karena, jaminan sudah disita,” jelasnya.
Kuasa Hukum Salihi Mokodongan, Ibrahim Podomi SH, mengatakan apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu merupakan mekaniseme yang harus dilalui. “Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan tim dari PN Kotamobagu sudah sesuai mekanisme hukum. Cuma karena warga sudah terprovokasi, sehingga ada kendala,” kata Ibrahim.
Dia juga menegaskan, bahwa penyitaan ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Di mana kedatangan juru sita hanya ingin membuktikan atau melihat apakah aset milik kliennya masih ada atau tidak. “Kan hanya itu yang dilakukan. Jangankan untuk menguasai, melabel pun tidak bisa,” paparnya.
Kendati demikian Ibrahim meminta, dengan kondisi menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini, pihak Pengadilan mestinya mempertimbangkan waktu. “Baiknya selesai Pilkada baru itu dilakukan. Saya jamin semua aset milik klien kami tidak ke mana-mana. Dan kami tidak bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Mohamad Wongso menggugat Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga secara perdata di PN Kotamobagu. Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal Rabu 21 September 2016.
Mohamad Wongso menilai keduanya telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH. Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi. Ada beberapa poin dari petitum yang ada dikabulkan. Di mana, menurut hukum tergugat I Salihi Mokodongan dan tergugat II Rumy Dilapanga, telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Kemudian menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp6 miliar ditambah dengan bunga 1 persen per-bulan menjadi Rp9,6 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. (mg2/sal)