Tiap 6 Bulan Depot Air Minum Isi Ulang Diperiksa

Dinas Kesehatan bersama Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Lingkungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bolmong bakan mengadakan pemeriksaan terpadu di wilayah Bolmong. Pemeriksaan mulai di Wilayah Dumoga bersatu hingga Kecamatan Sang Tombolang Desa Maelang. Pasalnya, banyak laporan depot air minum tidak memenuhi standar kelayakan administrasi usaha maupun pelayanan semisal tidak dapat memperlihatkan ijin usaha, tidak melakukan uji sampel secara teratur serta tingkat kebersihan depot yang kurang memenuhi standar.
Kepala Disperindag Bolmong George Tanor melalui Petugas Pengawas Barang dan/atau Jasa terus memberikan pembinaan khusus, guna kelayakan dan kelangsungan usahanya termasuk upaya pemanggilan kepada pemilik usaha depot air tersebut. ‘’Pengawasan dimaksud, berpedoman pada Pelaksanaan Penyelenggaraan Hygiene Sanitasi Depot Air Isi Ulang, dimana untuk dapat langsung dikonsumsi, air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum/Depot Air Isi Ulang harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No 907 Tahun 2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum,’’ kata Tanor.
Lanjutnya lagi, untuk menjamin kualitas air minum dilakukan pengambilan sampel secara periodik minimal 6 bulan sekali dan pemeriksaan kualitas bakteriologis air minum dilakukan setiap kali pengisian air baku. ‘’Sanitasi Depot harus baik, guna untuk mengendalikan faktor-faktor yang mungkin dapat menimbulkan gangguan kesehatan. depot juga harus memakai botol atau gelon yang bermerek perusahaan depot yang dimaksud bukan botol atau gelon bermerek perusahan lain, juga jika saat menjual tidak menyebutkan produk atau merek lain” ujar Tanor. (sal)