Polisi melacak adanya aliran dana dari para tersangka makar yang diduga akan digunakan untuk aksi ke MPR/DPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menyebut dana itu mengalir dari Rahmawati Soekarnoputri ke Alvin Indra Al Fariz.
“Rahmawati cairin deposito Rp 300 juta dikirim ke rekening Alvin Indra,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Senin (9/1/2017).
Argo mengatakan, uang itu berasal dari rekening Rahmawati Namun belum ditelusuri asal-usul uang itu sebelum sampai di rekening
Polisi melibatkan (PPATK) dalam menelusuri transaksi para tersangka makar.
“Uang itu untuk logistik makan minum massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR,” kata Argo.
Kompas.com sejauh ini belum mendapat tanggapan dari pihak maupun Alvin terkait pernyataan Argo tersebut.
dan Alvin ditangkap pada 2016. Alvin Indra Al Fariz merupakan aktivis organisasi buruh.
Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang makar juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat juncto Pasal 87 KUHP tentang permulaan pelaksanaan makar.
(kompas.com)