Satpol PP Tertibkan Pedagang Ayam

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Jumat, (23/12) sejumlah pedagang ayam yang berdagang di sekitar Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, ditertibkan petugas Satpol PP, Kota kotamobagu.
Menurut Kepala Satuan Pamong Praja, Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan PP terhadap para pedagang berdasarkan Perda Trantibun.
“Mereka berdagang sudah menggunakan bahu jalan. Bahkan para pedagang menjual ayam sudah menggunakan kandang. Ini kan, mengganggu ketertiban umum,” kata Sahaya.
Dirinya menambahkan, sebelum diambil tindakan penertiban kepada para pedagang pihknya telah berulang kali memberikan peringatan. Namun, peringatan tersebut, tidak pernah digubris. “Sudah cukup kami (red- Satpol PP) memberikan peringatan. Dengan terpaksa kami mengambil tindakan tegas,” kata Sahaya.
Sebagai Informasi, para pedagang ternak ayam dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP dan mengamankan kandang beserta isinya ke kantor Wali Kota. (ddj)