Dekot Tetapkan Tiga Ranperda Penghasil PAD

ProBMR, Kotamobagu –Penetapan perubahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), menjadi langkah baru untuk kinerja Pemkot Kotamobagu. Pasalnya dengan penetapan tersebut, secara otomatis akan menambah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu. “Kami berharap, dengan penambahan tiga peraturan daerah penghasil PAD Kotamobagu. Kinerja para pejabat Pemkot Kotamobagu, lebih dimaksimalkan lagi dari sebelumnya,” ucap Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, Senin (7/11).

Apalagi PAD menjadi salah satu item tambahan anggaran APBD untuk pembangunan Kota Kotamobagu. “Semakin tinggi pencapaiaan PAD. Pembangunan yang ada di Kota Kotamobagu, akan semakin baik dari sebelumnya. Saya berharap, kedepan pencapaiaan atau realisasi pendapatan akan semakin maksimal,” ungkapnya.

Bahkan menurut Sabir, jika bisa melebih dari target yang ditetapkan. Itu lebih baik untuk pembangunan Kota Kotamobagu. “Jika bisa, realisasinya melebihi dari target yang ditetapkan,” ujarnya.

Adapun tiga peraturan daerah yang ditetapkan yakni Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda tentang Tata Cara Penagihan Rumah Susun Sederhana Mewah, dan Perda tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. (ddj/ adve )