AdvertorialPolitik

Dekot Tetapkan Tiga Ranperda Penghasil PAD

Ketua DPRD Kota Kotamobagu, H. Ahmad Sabir saat memipin sidang paripurna penetapan tiga Ranperda
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, H. Ahmad Sabir saat memimpin sidang paripurna penetapan tiga Ranperda

ProBMR, Kotamobagu –Penetapan perubahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), menjadi langkah baru untuk kinerja Pemkot Kotamobagu. Pasalnya dengan penetapan tersebut, secara otomatis akan menambah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu. “Kami berharap, dengan penambahan tiga peraturan daerah penghasil PAD Kotamobagu. Kinerja para pejabat Pemkot Kotamobagu, lebih dimaksimalkan lagi dari sebelumnya,” ucap Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, Senin (7/11).

Para anggota dewan Kota tamakserisu mengikuti jalannya sidang paripurna
Para anggota dewan Kota tampak serius mengikuti jalannya sidang paripurna

Apalagi PAD menjadi  salah satu item tambahan anggaran  APBD untuk pembangunan Kota Kotamobagu. “Semakin tinggi pencapaiaan PAD. Pembangunan yang ada di Kota Kotamobagu, akan semakin baik dari sebelumnya. Saya berharap, kedepan pencapaiaan atau realisasi pendapatan akan semakin maksimal,” ungkapnya.

Juru bicara Badan Legislasi, Hery  Coloay, saat memberikan laporan kegiatan Banleg
Juru bicara Badan Legislasi, Hery Coloay, saat memberikan laporan kegiatan Banleg

Bahkan menurut Sabir,  jika bisa melebih dari target yang ditetapkan. Itu lebih baik untuk pembangunan Kota Kotamobagu. “Jika bisa, realisasinya melebihi dari target yang ditetapkan,” ujarnya.

Sekertaris Dewan, Doly Zhulhaji saat membacakan laporan kepada peserta sidang paripurna
Sekertaris Dewan, Doly Zhulhaji saat membacakan laporan kepada peserta sidang paripurna

Adapun tiga peraturan daerah yang ditetapkan yakni Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda tentang Tata Cara Penagihan Rumah Susun Sederhana Mewah, dan Perda tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. (ddj/ adve )

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close