BMRKotamobagu

Diduga Ada Praktek Pungli di Pasar 23 Maret

Herman Aray
Herman Aray

ProBMR, Kotamobagu-  Praktek pungutan liar (pungli) diduga kuat  terjadi di pasar 23 Maret Kota Kotamobagu. Hal ini pun diakui oleh  kepala Disperindagkop  kotamobagu, Herman Aray. Menurut Herman, pungli tersebut dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang tak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot).  Untuk itu pihaknya terus  berupaya memberantas praktek pungutan liar yang sering terjadi di Pasar 23.

“Itu (pungli) hanya ulah dari oknum tertentu. Tidak ada petugas kami yang terlibat disana,” kata Herman, Selasa (18/10).

Diungkapkannya, salah satu upaya yang  dilakukan  untuk memberantas praktek pungli di pasar tersebut, adalah dengan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar bahwa jumlah retribusi yang dibayarkan oleh pedagang harus sesui dengan Perda yang berlaku. Jika ada pungutan melebihi jumlah yang ditentukan, maka itu adalah pungli.

 “Pungutan di pasar hanya sesuai retribusi, yaitu seribu per meter untuk yang berjualan di lapak dan tiga puluh ribu untuk yang menempati kios,” ungkapnya.

Dia mengimbau para pedagang untuk tidak membayar tagihan apapun selain kepada petugas penagih retribusi. “Petugas kami yang dilengkapi dengan seragam dan tanda pengenal. Jangan membayar retribusi selain dari mereka (petugas),” imbaunya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close