Diduga Ada Praktek Pungli di Pasar 23 Maret

ProBMR, Kotamobagu- Praktek pungutan liar (pungli) diduga kuat terjadi di pasar 23 Maret Kota Kotamobagu. Hal ini pun diakui oleh kepala Disperindagkop kotamobagu, Herman Aray. Menurut Herman, pungli tersebut dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang tak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot). Untuk itu pihaknya terus berupaya memberantas praktek pungutan liar yang sering terjadi di Pasar 23.
“Itu (pungli) hanya ulah dari oknum tertentu. Tidak ada petugas kami yang terlibat disana,” kata Herman, Selasa (18/10).
Diungkapkannya, salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas praktek pungli di pasar tersebut, adalah dengan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar bahwa jumlah retribusi yang dibayarkan oleh pedagang harus sesui dengan Perda yang berlaku. Jika ada pungutan melebihi jumlah yang ditentukan, maka itu adalah pungli.
“Pungutan di pasar hanya sesuai retribusi, yaitu seribu per meter untuk yang berjualan di lapak dan tiga puluh ribu untuk yang menempati kios,” ungkapnya.
Dia mengimbau para pedagang untuk tidak membayar tagihan apapun selain kepada petugas penagih retribusi. “Petugas kami yang dilengkapi dengan seragam dan tanda pengenal. Jangan membayar retribusi selain dari mereka (petugas),” imbaunya. (ddj)