Tak Bayar Pajak, Reklame Planet Surf Dicopot

ProBMR, KOTAMOBAGU—Reklame milik perusahaan Planet Surf yang berada di jalan Ade Irma Nasution, samping Rumah sakit umum Datoe Binangkang, dicopot petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPPKAD), bersama Anggota Satpol PP Kotamobagu, senin (20/6).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan kepada pihak perusahaan Planet Surf yang diketahui enggan membayar pajak reklame selama tiga tahun berturut-turut, “Tidak ada pemberitahuan dalam pemasangan reklame ini oleh pihak perusahaan ke pemerintah Kotamobagu,” ujar Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun.
Hamka mengatakan, pihak perusahaan Planet Surf telah menyalahi aturan yang ada, dimana setiap kali memasang reklame, enggan membayar pajak kepada pemerintah Kotamobagu.
“mereka sudah tiga kali kedapatan memasang reklame disaat jelang perayaan hari-hari besar, sejak tahun 2014 sampi dengan tahun ini, tapi tidak membayar pajak” Ungkap Hamka.
Ia menambahkan, pemerintah tidak melarang bagi setiap perusahaan dalam beriklan maupun memasangkan reklame, namun harus mematuhi peraturan yang ada. “bagi yang ingin memasang, itu hanya dikenakan 25 ribu rupiah saja permeter persegi, meskipun hanya bersifat temporer saja” ujar Hamka.
Reklame milik perusahan Planet Surf pun diamankan ke kantor DPPKAD Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti. “kita akan tunggu konfirmasi dari planet surf, kalau mereka akan membayarkan pajak maka reklame akan kami izinkan untuk dipasang lagi” Tutup Hamka. (Rez)




