Kotamobagu

Disperindagkop-PM Temukan Kemasan Minuman Kaleng Rusak Saat Sidak Di Indomaret

ProBMR, KOTAMOBAGU–Sejumlah minuman berkemasan kaleng ditemukan dalam keadaan rusak oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop PM) Kotamobagu, Jumat (25/8) saat Sidak digelar di sejumlah Perusahaan Indomaret di Kotamobagu.

Kemasan yang ditemukan dalam kondisi penyok diantaranya yakni kemasan susu. Kondisi ini menurut Disperindagkop PM, berpotensi membuat produk mengalami percepatan kadaluarsa.

“Kondisinya penyok, akan mudah berkarat dan udara masuk hal ini kemungkinan besar mempercepat proses kadaluarsa,” ujar Kepala Disperindagkop-PM, Herman Aray.

Temuan ini selanjutnya akan ditindaki Disperindagkop sesuai dengan aturan perlindungan konsumen. Yakni Undang-Undang No 8 tahun 1992 No 62 dengan ancamam kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah.

“Secara aturan akan kami tindaki, namun untuk sementara karena hanya berbentuk satuan yang kami temukan penyot maka kami hanya memberikan teguran serta melakukan penyitaan terhadap beberapa minuman kaleng yang kemasannya rusak atau penyot,” ujar Aray.

Ia kemudian mengimbau, pihak perusahaan Indomaret maupun seluruh pertokoan di Kotamobagu, agar dapat memperhatikan barang dagangannya.

“bagi setiap perusahaan, harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara rutin sebelum menjualnya ke konsumen, karena ini menyangkut masalah kesehatan. Kemudian bagi masayarakat agar selalu waspada dan selektif dalam berbelanja, harus di cek barang belanjaannya terlebih dahulu sebelum dibeli” imbaunya. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close