Kotamobagu

Banyak Perusahaan di Kotamobagu Belum Terapkan UMP

haris podomi

ProBMR,KOTAMOBAGU–Nominal gaji karyawan yang diterapkan sejumlah perusahaan di Kotamobagu, hingga saat ini belum sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), Haris Podomi, Kamis (9/6).

“Hal itu benar, karena saat kami melakukan pantauan ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan UMP bagi karyawannya,” kata Podomi.

Podomi,mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan penyuluhan terkait UMP yang menghadirkan para pemilik perusahaan. Namun demikian, Podomi mengaku untuk pemberian upah memang tergantung pihak perusahaan, karena karyawan sudah ada perjanjian sebelum bekerja, “Tapi melihat kondisi perusahaan yang sudah mampu, harusnya wajib menerapkan gaji sesuai UMP,” tuturnya.

Podomi kemudian menjelaskan, pihaknya memang masih menerima laporan soal ketenagakerjaan baik soal gaji dan PHK, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti.  “Kalau laporan yang kami terima selama 2015 sebanyak 13 laporan. Delapan sudah diselesaikan, dan sisanya diteruskan ke provinsi,” ujarnya.

Pihaknya pun mencatat, tenaga kerja asli Kotamobagu saat ini sebanyak 3.296 orang. Sedangkan jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMP sebanyak 16. (Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close