MP TP-TGR Pemkot Gelar Sidang

ProBMR, Kotamobagu – Upaya Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kota Kotamobagu untuk mengembalikan kerugian Negara yang di bebakan kepada penunggak TGR sesui dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berjalan.
Hal ini terbukti dengan digelarnya sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, Kamis (1/10) pagi tadi. Menurut Wakil Ketua (MP TP-TGR) yang juga Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Alex Saranaung, pihaknya telah menggelar sidang TGR dan menghadirkan 3 orang penunggak TGR.
“Dari Sembilan yang kami panggil untuk menghadiri sidang, sudah dua orang yang melunasi TGR, sementara satu orang sementara mengurus proses pelunasan,” Ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Alex, pihaknya akan berusaha menghadirkan para penunggak untuk melunasi TGR yang dibebankan dengan melayangkan surat panggilan kepada para penunggak.
“Batas pemanggilan bagi para penunggak sampai tiga kali, jika para penunggak tidak mengindahkan, maka tidak bisa bertanggungjawab jika ada institusi lain yang masuk,” Jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini, total ganti rugi yang yang telah dilunasi prosentasenya sudah 81, 18 %. (ddj)




