Kotamobagu

RT/RW Garda Terdepan, Pemkot Kotamobagu Rapatkan Barisan Sukseskan SE2026

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait peran pemerintah desa, Kelurahan, RT/RW dalam memasuki pendataan di lapangan. Hal ini dilakukan karena saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan pendataan sensus ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan bahwa keberadaan RT/RW memiliki fungsi penting dalam membantu koordinasi antara petugas sensus dengan masyarakat, meskipun tidak wajib mendampingi petugas secara langsung dalam pendataan di lapangan.

Menurut Sahaya, masih terjadi perbedaan persepsi pada masyarakat bahwasanya ketua RT/RW wajib mendampingi petugas dari rumah ke rumah. Padahal sesuai mekanisme pelaksanan sensus , tugas utama RT/RW lebih pada membantu pengenalan wilayah, dan memastikan petugas agar dikenal masyarakat, serta membantu mengkomunikasikan jika terdapat kendala di lapangan saat pendataan.

” RT/RW tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi petugas secara terus-menerus selama pelaksanaan pendataan. Namun mereka memiliki peran penting dalam membantu koordinator awal dan memastikan proses pendataan dapat berlangsung dengan baik di lingkungan masing-masing,” ujar Sahaya.

Ia juga menjelaskan, sebelum melaksanakan pendataan, petugas BPS hendaknya terlebih dahulu melapor kepada Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS, Ketua RT/RW atau pemerintah desa dan kelurahan setempat. Hal ini agar memudahkan petugas untuk melakukan pendataan serta proses identifikasi pada wilayah kerja.

RT/RW juga bisa membantu petugas saat menghadapi situasi tertentu, misalnya, warga yang memerlukannya penjelasan tambahan terkait kegiatan pendataan, atau saat memiliki kendala sulit menemui pemilik usaha, maupun koordinasi pada kawasan yang memiliki akses khusus.

Sahaya juga menambahkan bahwasanya pemerintah desa dan kelurahan diharapkan membantu menyebarkan informasi terkait pelaksanaan sensus agar masyarakat dapat mengetahui tujuan kegiatan pendataan serta bisa menerima petugas pendataan dengan baik.

” Yang paling penting adalah terciptanya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” Tukasnya.

Lebih lanjut, Sahaya mengatakan bahwa selain berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing, perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT/RW juga dapat dimungkinkan menjadi petugas pendataan sensus ekonomi apabila dibutuhkan oleh BPS dan memenuhi prasyarat serta serta mengikuti mekanisme rekrutmen sesuai syarat yang ditetapkan.

” Ketentuan tersebut sejalan dengan peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan statistik untuk melibatkan petugas statistik yang berasal dari instansi pemerintah maupun unsur masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan masyarakat agar memastikan petugas yang melakukan pendataan merupakan petugas resmi BPS yang dilengkapi dengan identitas dan surat tugas resmi. Apabila terdapat keraguan, maka masyarakat dapat mengkonfirmasi melalui pemerintah desa, kelurahan, RT/RW atau langsung ke BPS Kota Kotamobagu.

Untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, petugas melakukan pendataan terhadap berbagai aktivitas usaha yang ada di masyarakat, guna untuk dapat memperoleh gambaran kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh. Data tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari basis data statistik Nasional yang digunakan untuk perencan pembangunan dan pengambilan kebijakan pada berbagai sektor.

Ia juga menekankan bahwa peran para Lurah dan Sangadi memiliki peran penting dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing.

” Peran tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan petugas BPS, perangkat lingkungan, RT/RW guna memastikan kegiatan pendataan berjalan sesuai prosedur, menjangkau seluruh sasaran pendataan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin ditemui di lapangan,” tukasnya.

Akhirnya Pemkot Kotamobagu berharap, semoga dalam pelaksanaan pendataan nanti di lapangan dapat berjalan tertib, lancar serta sesuai prosedur yang di tetapkan oleh pihak BPS.(SAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close