BMRKotamobagu

Area Pertokoan, Retribusi Parkir Hanya Dibayar di Pos Resmi

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui DInas Perhubungan mengeluarkan imbauan untuk pengendara yang masuk ke area pertokoan Kotamobagu, untuk tidak membayar retribusi parkir selain ke Pos Resmi Dinas Perhubungan. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Nasli Paputungan, Senin (18/01/2021).

“Kami menghimbau warga untuk tidak lagi memberikan uang atau membayar parkir, selain ke pos resmi milik pemerintah,” imbau Nasli.Nasli mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus menerima keluhan dari warga akan adanya juru parkir liar, yang ada di sekitar pusat pertokoan, khususnya di ruas jalan Kartini Kotamobagu.

“Ini sudah menjadi perhatian kami, dan telah kita tertibkan juru parkir tersebut, serta memberikan teguran dan himbauan ke mereka, untuk tidak lagi melakukan hal demikian,” ujarnya.

Nasli pun menegaskan, untuk masuk ke ruas jalan Kartini Kotamobagu, pengendara hanya cukup membayar 1 kali di pos parkir resmi yang ada di sekitar ruas jalan masuk tersebut.“Begitu sudah masuk dan parkir di ruas jalan tersebut, sudah tidak lagi membayar parkir, sebab telah diberikan retribusi masuk ke pos parkir resmi, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda,” tegasnya. (yyn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close