Rp 56,3 M DAK untuk Bolmong Batal Ditransfer

BOLMOMG – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik berbadrol Rp 56,3 miliar lebih dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) batal ditransfer di Rekening Kas Umur Daerah (RKUD). Hal itu sesuai dengan surat dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun 2020.
Adapun anggaran sebesar Rp 56,3 miliar itu terbagi pada dua pos diantaranya regular sebesar 37.731.091.000, dan Penugasan sebesar Rp 18.604.034.000, imbasnya sejumlah pekerjaan yang dibiayai oleh DAK di lima OPD Bolmong batal dikerjakan yang diantaranya pekerjaan air minum, sanitasi, perumahan pemukiman, jalan, irigasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta keselamatan jalan.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pembatalan transfer DAK Fisik tahun 2020 berlaku untuk semua Daerah di Indonesia “Bukan hanya Bolmong, tapi semua daerah, kecuali untuk Dinas Kesehatan dan Pendidikan. DAK tersebut bisa dijadikan pertimbangan untuk digeser dalam rangka penangganan Covid-19,”Jelas Tahlis. (sal)



