Bolmong
SK Usulan Pemberhentian Tiga Anggota DPRD Bolmong Sudah di Kantor Gubernur

BOLMONG— Surat pengantar usulan pemberhentian tiga Anggota DPRD Bolmong dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah di kantor Gubernur Sulut.
Diketahui, usulan pemberhentiam dari Partai PAN masing-masing I Nyoman Sarwa, Kamran Muchtar dan Masri Daeng Masenge. Demikian dikatakan Kepala Kesbangpol Bolmong, Djek Damopolii melalui Sekretaris Decker Rompas, Senin (27/8). “Hari Kamis 23 Agustus lalu saya sudah mengantar langsung surat usulan tiga Anggota DPRD Bolmong itu,” ujarnya.
Ditambahkan, suratnya diterima oleh bagian TUP Gubernur dan Biro Pemerintahan. “Ada dua rangkap, masing-masing untuk TUP dan Biro Pemerintahan. Tanggapan mereka pun sama, yakni secepatnya akan diproses lewat Kabag pemerintahan,” jelasnya.
Lanjutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan aturan perundangan-undangan. Sebab, jika diperhambat maka bisa dituntut oleh ketiga Anggota DPRD tersebut. “Prosesnya pasti cepat. Karena deadline waktu untuk penetapan DCT. Ini jadi acuan dan persyaratan wajib untuk ikut berpartisipasi di pileg 2019 nantinya. Yakni, harus memiliki SK Pemberhentian,” tutupnya. (Ind)



