Bolmong

DLH Mulai Survei Lokasi Enam Kecamatan yang Mengusul Pembangunan TPA

Abdul Latif
BOLMONG— Lokasi tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Dumoga mulai disurvei Pemerintah Kabupaten (Pemab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Bolmong Abdul Latif  mengatakan, ada sebanyak enam kecamatan yang sedang di survei yakni Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tengah dan Dumoga Utara serta Dumoga Tenggara, yang meminta adanya lokasi pembangunan TPA di wilayah tersebut. “Ya, enam kecamatan itu yang mengusulkan. Saat pemkab melaksanakan Musrenbang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Dirinya menilai, beberadaan TPA di wilayah ini memang seharusnya ada, mengingat satu-satunya TPA milik Pemkab Bolmong cukup jauh dari enam kecamatan tersebut. “Apalagi, wilayah bolmong cukup luas, sementara TPA milik Pemkab baru ada di desa Inuai. Kalaupun dibuatkan tempat pembuangan sementara dikhawatirkan tak mampu menampung,” jelasnya.
Menurutnya, tim DLH masih akan menyesuaikan kelayakan lokasi yang nantinya telah dipersiapkan tiap kecamatan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan lokasi TPA. “Jadi, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008, ada 9 poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA. Menurut UU nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Yakni, TPA tidak boleh berlokasi di dekat danau, sungai dan laut,” tegasnya. (Ind)
Sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA:
Tidak berlokasi di zona holocene fault (sesar aktif).
Tidak boleh di zona bahaya geologi.
Kemiringan zona harus tidak lebih dari 20 persen.
Tidak boleh pada hutan lindung atau cagar alam.
Bukan daerah lokasi banjir.
Jauh dari pemukiman penduduk.
Batas lokasi harus jelas.
Tanah calon lokasi TPA hibah dari masyarakat atau tanah milik daerah.
Calon lokasi yang disiapkan lebih dari 1 hektare.
Sumber DLH Bolmong.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close