Bolmong

Mengurus Perizinan Wajib Ada Rekom Bupati

    Yasti Soepredjo Mokoagow
BOLMONG— Semua bentuk pengurusan izin baik Iizin Mendirikan Bangunan (PBB) dan izin lainnya  di Bolmong, harus melalui rekom Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Ini untuk mengatasi aksi pungutan liar (pungli) yang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab kepada para pelaku usaha.
Selain itu, ini juga untuk memperbaiki sistim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong langsung mengambil tindakan tegas dan segala aturan kepada para pelaku usaha yang nantinya akan mengurus izin, baik perumahan dan galian C. Serta harus memiliki bukti lengkap yang didukung Andalalin dan izin kelayakan yang dikeluarkan Bupati Yasti.
“Jadi, pengurusan izin saat ini harus ada tandatangan Ibu Bupati, dan semua jenis izin juga harus ada rekomendasi Bupati,” kata Sonda Simbala, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Selasa (12/12).
Ditegaskan, kepala OPD harus memberikan pelayanan terbaik, transparan serta sesuai prosedur yang telah ditentukan. “Pengurusan izin harus masuk ke kas daerah, bukan dimasukkan ke kantong pribadi, jika ada yang tidak sesuai prosedur atau bermain dalam pengurusan izin dapat ditindak dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya banyak laporan masuk terkait pengurusan izin yang sudah tidak sesuai aturan. “Dengan berbagai laporan tersebut, mulai saat ini segala bentuk pengurusan izin harus ada kelayakan yang ditandatangani Bupati. Saya berharap harus menjadi perhatian,” tandasnya. (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close