Target Pajak Hiburan Capai 93%

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Target pajak hiburan Tahun 2017, yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu, sebesar Rp. 205.000.000, kemungkiann besar bakal tercapai. Pasalnya, saat ini prosentase pajak hiburan telah mencapai 93% dengan nilai Rp190.714.924.
Menurut Kepala Bidang Penagihan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, meskipun capaian pajak hiburan prosentasenya hampir mencapai target, namun pihaknya akan terus memaksimalkan proses penagihan pajak.
“Ada peningkatan kesadaran para wajib pajak untuk membayar.. Selain itu juga, intensitas untuk kita turun menagih pajak yang semakin fokus,” ungkap Hamka,Jumat (15/9).
Selain itu kata Hamka, pertumbuhan usaha di bidang hiburan di Kotamobagu mulai tumbuh. Dan hal ini menjadi sejumlah potensi pajak baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peluang adanya inventasi di bidang hiburan menjadi potensi strategis bagi pemasukan pajak daerah,” jelasnya.
Hamka pun meminta sinergitas dari pelaku usaha hiburan untuk lebih kooperatif. Terlebih sudah ada sosialisasi yang digelar bersama pelaku usaha hiburan.
“Kita harapkan pembayaran pajak hiburan oleh para pelaku usaha hiburan dapat berjalan dengan baik,” katanya. (ddj)




