BMRKotamobagu

Dana Bantuan Parpol Belum Dicairkan

ilustrasi dana banpol.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Kota Kotamobagu, Tahun 2017 hingga saat ini belum dicairkan. Menurut Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Hendra Makalalag, proses pencairan dana bantuan partai poltik masih menunggu permohonan masing-masing partai poltik.

“Dari delapan parpol yang memperoleh bantuan, baru enam parpol yang mengajukan permohonan bantuan. Sementara dua  partai belum mengajukan yakni,  PAN dan PKB,” ungkap Hendra, Selasa (12/9).

Dirinya menambahkan, dana bantuan partai politik baru akan diproses jika semua permohonan dari semua parpol telah masuk. Bahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengurus Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk memasukan dokumen pengajuan permohonon.

“Kita akan melaksanakan verifikasi berkas setelah semuanya masuk,” kata Hendra.

Hendra menjelaskan, dana bantaun partai politik yahun 2017 ini sebesar Rp. 600.701.600 dengan rincian PAN Rp. 190.061.800, Golkar Rp. 110.240.800, PDI-P Rp. 64.990.000, Demokrat Rp. 58.655.900, PKB Rp46.395.100, Gerindra Rp. 54.465.500, Hanura Rp. 42.214.400, PKS Rp. 33.678.400.

“Perhitungan dana bantuan partai politik dihitung berdasarkan perolehan suara parpol yang memperoleh kursi di DPRD dikalikan Rp. 9.700. Sesui dengan  Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor  6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,” jelas Hendra. (ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close