Bolmong

September, Seluruh Sangadi Ikut Bimtek

Albert Tangkere

BOLMONG– Untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek).

“Ya, rencananya awal September 200 Sangadi se-Bolmong akan mengikuti Bimtek,” kata Kadis PMD Albert Tangkere Kamis, (24/8).

Dijelasnkan, untuk daerah yang akan dikunjungi nantinya belum tau pasti. Sebab masi menunggu petunjuk Bupati. “Selain petunjuk Bupati, masi juga menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena mereka yang akan menentukan daerah dan materi dalam bimtek ini,” ungkapnya.

Sampai saat ini pihak DPMD masi menunggu kepastian dari bupati dan Kemendagri. Sebab, selain Kementerian yang memberi materi bupati juga sekaligus yang akan membuka langsung bimtek ini. “Dalam Bimtek ini jika sudah ada kepastian dari Kemendagri di buka langsung oleh Bupati, ditutup Wakil Bupati dan pemberian materi selanjutnya Sekda,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Asas yang disoroti dalam pengaduan ini adalah asas transparan, akuntabel dan partisipatif. Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan jelas jumlah keuangan yang masuk ke desa beserta jenis-jenis pembangunan di tingkat desa dalam rangka memanfaatkan uang tersebut. Sementara Akuntabel berarti keharusan bagi pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan secara baik dan benar segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Partisipatif merupakan prinsip yang memungkinkan seluruh masyarakat desa untuk terlibat secara aktif membangun desa dengan bersama-sama pemerintah desa merancang, melaksanakan dan mengawasi pembangunan di tingkat desa dengan memanfaatkan dana desa yang ditransfer ke rekening desa. Hal ini sejalan dengan spirit otonomi desa yang menekankan terakomodirnya segala kebutuhan dan kepentingan seluruh masyarakat di tingkat desa. Asas-asas tersebut  merupakan hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa.

“Teknis-teknis transparansi ini harus diperhatikan oleh Sangadi jika sudah mengikuti bimtek. Kemudian kalau ada material untuk pembangunan di desa milik Sangadi, maka uang yang diperuntukan harus dikembalikan ke kas,” tutupnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close