Dandramil Lolak Nilai Ketua Koperasi TKBM Labuan Uki Tidak Koperatif

BOLMONG– Terkait kericuhan yang terjadi di Terminal Pelabuhan Labuan Uki, selasa (4/7) kemarin. Komando Rayon Militer 11 1303 Lolak Bolaang Mongondow (Bolmong) menyesalkan sikap Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tidak kooperatif. Hal ini berdasarkan pengakuan Komando Distrik Militer (Dandramil) Sahali Bambela. Menurutnya, pihaknya menyesalkan sikap Ketua TKBM Soni Papendang dinilai memprofokasi dan mengadu domba buruh dan masyarakat di pelabuhan tersebut. “Sudah sekian lama permasalahan ini sering terjadi, tapi sampai saat ini tidak ada titik temu. Karena Ketua TKBM kami nilai menjadi provokator, kami juga menduga ada sistem monopoli dalam aktivitas bongkar muat di Pelabuahan Labuang Uki selama ini, sehingga puncaknya terjadi pada selasa kemarin,” ungkapanya rabu (5/7).
Lanjutnya, pihaknya berharap kepada masyarakat dan kedua kelompok ini dapat mencapat titik temu dan menjaga kebersamaan, demi kepentingan Kabupaten Bolmong. Sebab, saat ini Kabupaten Bolmong sementara gencar-gencarnya menggalakan perubahan demi Bolmong hebat kedepan.
“Bagaimna investor mau tanamkan saham di wilayah Bolmong, sementara masih banyak permasalahan yang terjadi. Saya imbau dan meminta jaga nama baik daerah dan negara ini, terutama daerah Bolmong karena ini direncanakan ada pengembangan pelabuhan,” bebernya.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah lebih memperhatikan permasalahan dan harus tegas menyikapi permasalahan pelabuhan ini. “Saya minta ini menjadi perhatian pemerintah, agar segala permasalahan segera teratasi,” bebernya.
Sementara itu, ketua TKBM Soni Papendang membantah bahwa dia tidak melakukan provokasi. Malah nemepersalahkan pihak yang menjadi kontra. “Sebetulnya yang melakukan permasalah sampai terjadi insiden ini adalah mereka. Karena sudah masuk di wilayah kami,” jelasnya.
Terpisah, Ami Manoso selaku pihak yang mendapat rekom pembongkaran, dirinya melakukan aktivitas pembongkaran tersebut karena mendapat rekomendasi dari pemilik barang.
“Ya, saya melakukan pembongkaran karena sudah ada surat rekomendasi dari pemilik barang. Bahwa, TKBM yang saya motori sebagai Ketua Regu Kerja 1 (KRK1) berhak membongkar barang kapur ini.
Jadi, dimana kesalahan kami,” tutupnya. (Ind)




