BPN Telusuri Informasi Lahan Milik Warga Inggris di Pulau Bangka

Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kepulauan Bangka Belitung menelusuri informasi kepemilikan lahan pantai di Pulau Bangka oleh warga negara asing (WNA). Informasi tersebut mencuat seusai penayangan BBC Earth mengenai profil keluarga Simon dan Sophia.
Dalam tayangan tersebut, Simon dan Sophia yang berasal dari Devon, , mengaku membeli 4,4 hektar lahan pantai di Pulau Bangka. Simon membelinya lewat penjualan di 2004 lalu atau sebelum tsunami Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kepulauan Bangka Belitung Zulkifli menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menelusuri informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada payung hukum terkait kepemilikan tanah bagi WNA.
“Kalau pengelolaan memang ada. Mereka berinvestasi. Tapi sebatas hak guna bangunan atau hak pakai lahan,” ujar Zulkifli , Jumat (31/3/2017).
Zulkifli merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria dan PP Nomor 40/1996 tentang Hak Guna dan Hak Pakai. Berdasar aturan hukum, penguasaan lahan bagi WNA harus mempertimbangkan unsur subjektif yang harus diverifikasi kebenarannya.
“WNA yang menggunakan paspor wisata tentu tidak boleh. Tapi yang tujuannya untuk membuka usaha bisa saja, menggunakan badan hukum dan tunduk pada aturan di Indonesia,” paparnya.
Terkait kabar kepemilikan lahan oleh WNA, Zulkifli mengatakan, isu itu sering muncul ke publik. Ia pun tak menampik adanya modus WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia agar bisa memiliki lahan.
“Jika mereka menikah, dan yang mengajukan dari pihak warga Indonesia, berhak dapat tanah,” ucapnya.
(kompas.com)



