Bolmong

Rumah Makan Harus Kantongi Izin

Teguh Haryanto
Teguh Haryanto

BOLMONG— Rumah makan tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bomong) mulai di soroti. Pasalnya, saat ini masih banyak pemilik usaha rumah makan yang belum mengurus ijin usaha.

Hal tersebut mulai diseriusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong. “Ya, diakui memang masih banyak pemilik rumah makan di Bolmong yang belum mengurus ijin, tapi itu kita akan tindaklanjuti bagaimana supaya para pemilik usaha rumah makan ini supaya mengurus ijin,” ungkap Teguh Haryanto Kepala Badan KPPT Bolmong.

Ditambahkan, pihaknya akan terus memperhatikan masalah tersebut karena sesuai aturan setiap pelaku usaha harus mengurus ijin usaha. “Itu memang sudah aturannya, semua harus mengurus berkas perijinan,” tegasnya.Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait massalah ini. Ditegaskan, apabila  kedapatan ada rumah makan yang belum mengantongi izin, pihaknya akan ada tindak tegas. “Jika tidak mengantongi Ijin maka akan ditindak tegas. Kan sudah ada aturan, kalau nantinya kedapatan ada usaha rumah makan yang tidak kantongi ijin, itu sudah salah sendiri, nantinya  kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dirinya mengimbau supaya para pelaku usaha harus mengurus perijinan supaya bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selain pelaku usaha di Bolmong terdata, ini juga untuk menunjang PAD,” tutupnya. (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close