Bolmong

Ganti Rugi Lahan Warga Inobonto Diseriusi

17264915_1760246707322427_723036132308696205_n

BOLMONG– Terkait permasalahan ganti rugi lahan milik warga Kelurahan Inobonto, yang hingga saat ini tidak dibayar oleh perusahaan PT Sulenco. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mencari solusi.

Ya, melalui Komisi I DPRD Bolmong mengadakan rapat dengar pendapat, dengan kedua belah pihak yang berseteru dengan melibatkan instasi terkait, Senin (13/3).

Royke Wayong salah satu pemilik lahan, yang juga pemilik tanah mengatakan, pihak PT Conch selaku pengguna lahan dari PT Sulenco sudah melakukan penggarapan lahan, dan sampai saat ini tidak ada pembayaran atas lahan miliknya.

“Disinyalir ini ada masuk angin, antara Pemkab Bolmong dan PT Sulenco, sebab permasalahan yang kami alami ini sudah sangat lama, bahkan lahan kami sekarang sudah digarap oleh PT Conch, pemerintah juga dan pihak perusahan sudah main mata, sebab semua angkat tangan menangani masalah ini,” kata Wayong.

Menurutnya, masih ada enam pemilik lahan yang surat-suratnya lengkap tapi belum dibayarkan. “Perusahan yang melakukan exploitasi lahan, tanpa membayar kepada pemilik lahan itu sudah masuk penyerobotan, dan pemerintah juga tidak serius menangani ini, sehingga jangan sampai kami warga pemilik lahan akan bersikap anarkis jika tidak da titik temu dan menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Terpisah perwakilan PT Sulenco Staf Lapangan Sulenco, Hong Hendra Angliadi menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pembayaran itu harus mengacu ke data dari Pemerintah yang diminta oleh perusahaan. “Kami mengatasi permasalahan ini dengan ganti rugi lahan, menggunakan data dari Pemerintah Desa, dan juga apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan yang belum terbayar akan kami usahakan untuk penyelesaian, tapi itu akan kami lihat kembali apa pemilik lahan tersebut ahli waris atau pemilik sah, dari bukti sertifikat yang sudah dimilikinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy berpendapat, bahwa akan dibentuk tim yang melibatkan Pemkab Bolmong, DPRD Bolmong dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini sudah berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian antara kedua bela pihak, maka hasil rapat akan dibentuk tim untuk penyelesaian ini,” katanya.

Dirinya juga, sempat menyinggung Pemkab Bolmong yang tidak mau tahu dan terkesan cuek. “Nantinya para warga yang merasa tanahnya telah digunakan peruhasaan bertindak melanggar hukum, baru Pemerintah Daerah bertindak, selama ini hanya kami di DPRD Bolmong yang terus dihadapi masalah yang pada dasarnya apabila perusahaan sudah membayar akan selesai,” katanya.

Nantinya tim tersebut akan dibentuk pada rapat lanjutan, pekan depan. “Kami akan rapat kembali untuk membentuk tim ini, supaya permasalahan yang sudah berlangsung dari tahun 1992 ini akan diselesaikan,” tandasnya (Ind)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close