Dishub Pastikan Rambu Lalin tak Sesuai Standar Diganti

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Setelah penertiban sejumlah rambu lalu lintas yang tidak sesui standar dipasang di Jalan Diponegoro, Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, memastikan rambu lalin akan diganti oleh pihak kontraktor yang mengadakan rambu tersebut.
“Pihak kontraktor telah menyanggupi untuk mengganti rambu lalu lintas. Mudah-mudahan bulan depan sudah terpasang,” kata Sekertaris Dinas Perhubungan, Hendra Makalalag, Jumat (13/1).
Menurut Hendra, penertibkan sejumlah rambu lalu lintas yang baru dipasang, karena bentuk, ukuran dan warna rambu lalu lintas yang dipasang dinilai tak sesuai dengan standarisasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 61 tahun 1993 tentang rambu lalu lintas jalan. “Itu tidak sesuai standar, sehingga kami turunkan. Pemasangan rambu lalu lintas harus sesuai standar yang ditetapkan dalam keputusan Kemenhub,” Hendra Makalalag.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan RPPJ, Sofian Hatam, mengungkapkan pihaknya sudah menghubungi pihak ketiga pelaksana proyek tersebut. “Itu masih dalam masa pemeliharaan. Kita juga sudah menghubungi kontraktornya agar segera menggantinya,” katanya. (ddj)




