Ini Cara Lurah Sinindian Tagih Pajak Hingga Capai Target

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Setiap lurah maupun kepala desa (sangadi) mempunyai cara masing-masing untuk menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap desa dan kelurahan yang dipimpinya. Dari sekian puluh kelurahan di Kota Kotamobagu, Kelurahan Sinindian merupakan kelurahan pertama yang mampu menagih pajak hingga mencapai 100% sejak bulan oktober tahun 2016, dengan jumlah pajak sekitar Rp48.000.000.
Menurut Lurah Sinidian, Roly Adati, dalam menagih pajak, dirinya mempunyai strategi khusus untuk menagih pajak dari para warga. “Pertama-tama kami menugaskan para aparat kelurahan seperti RT untuk menagih pajak di masing-masing wilayah. Warga yang belum melunasi akan didatangi tim gabungan yang terdiri dari aparat kelurahan dan RT, RW setempat,” kata Roly, Rabu (21/12).
Kemudian, para petugas penagih pajak pun juga harus memperhatikan waktu untuk menagih pajak. Kerena biasanya di jam tertentu warga yang berada di luar rumah. “Biasanya kami mendatangi para wajib pajak saat jam pulang kantor dan sebelum waktu istrahat malam,” kata Roly.
Jika tak koopratif juga, maka kami langsung melakukan tindakan tegas dengan memasang papan pengumuman di rumah wajib pajak yang tidak koopertif. Dalam papan tersebut bertuliskan bahwa warga ini belum membayar pajak. “Alhamdulilah sampai hari ini, belum ada warga yang terkena sanksi pemasangan papan pengumuman tak membayar pajak. Itu adalah langkah terakhir yang kan diambil,” jelas Roly. (ddj)




